
Radarbuanaindonesia.id, JAKARTA — 10 September 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI DKI Jakarta) menggelar Apel Siaga Aksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari konsolidasi dan pengawalan terhadap pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
Apel siaga ini menjadi penegasan sikap serikat pekerja dalam mendorong hadirnya regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.
Dalam seruan yang disampaikan DPD KSPSI DKI Jakarta, terdapat 10 tuntutan utama yang menjadi agenda perjuangan buruh.
Pertama, mendorong terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh. Kedua, menjamin kepastian kerja serta menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT sekaligus mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
Ketiga, memastikan pekerja memperoleh hak atas upah yang layak dan bermartabat. Keempat, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, menjamin hak pesangon buruh dan mencegah terjadinya PHK sepihak. Keenam, memperkuat posisi serikat pekerja sekaligus menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
Selanjutnya, KSPSI DKI Jakarta menuntut agar keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama pembangunan.
Tuntutan kedelapan berkaitan dengan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh. Sementara tuntutan kesembilan menekankan pentingnya jaminan dan perlindungan bagi buruh perempuan, buruh disabilitas, serta kelompok pekerja rentan lainnya.
Adapun tuntutan terakhir adalah mendorong pemerintah menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia agar mampu menghadapi perubahan teknologi dan dinamika dunia kerja.

Kawal Regulasi, Perkuat Perlindungan Buruh
Pelaksanaan apel siaga di Gedung DPRD DKI Jakarta menjadi simbol bahwa kalangan pekerja ingin memastikan suara buruh tidak hanya menjadi bagian dari wacana, tetapi turut dipertimbangkan dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
DPD KSPSI DKI Jakarta menegaskan semangat perjuangannya melalui pesan “Buruh Kuat, Indonesia Berdaulat.”
Bagi serikat pekerja, pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja. Kepastian kerja, upah layak, perlindungan hukum, kebebasan berserikat, serta kesejahteraan buruh dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang berkeadilan.

Apel Siaga Aksi 10 September 2026 di DPRD DKI Jakarta pun menjadi momentum konsolidasi buruh untuk terus mengawal arah kebijakan ketenagakerjaan agar benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja Indonesia.Rb

