
RadarBuanaIndonesia.Id | JAKARTA – Tercemarnya lingkungan di wilayah Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, lantaran debu-debu yang bertebaran ke jalan hingga menyolok mata warga pengguna jalan di wilayah tersebut.Menyoloknya mata para warga pengguna jalan saat melintas di Jalan Setia Jaya 13 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dikarenakan debu-debu pasir yang berasal dari salah satu rumah yang dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung, hingga menghalangi serta merusak kesehatan para pengguna jalan. Lokasi rumah yang dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (PBG) persetujuan bangunan gedung tersebut yaitu, Jalan Setia Jaya 13 RT.002 RW.08 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Jalan Jelambar Selatan XVI (Seni Budaya 6) No.16 RT.001 RW.08 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Salah satu warga Jelambar Baru yang sering melintas mengatakan, bahwa dirinya merasa terganggu saat melintas diarea tersebut akibat bertebarannya debu-debu yang berarakan dijalan hingga debunya masuk kematanya.”Ya saat saya melintas banyaknya debu yang berarakan kejalan dan beterbangan hingga kematian saya. Seharusnya si pemilik menyiapkan atau menyelimuti lokasi tersebut dengan jaring,” cetus Trisno warga Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada awak media. Jumat, (14/08/2026).

“Mungkin ada orang kuat kali dibelakangnya. Denger-dengar sih ada oknum pengurus wilayah yang diduga jadi jagoan ataupun Centeng dilokasi bangunan tersebut. Dengan menerima jutaan Rupiah (UM),” jelasnya.”Sangat disayangkan kalo menurut saya, kenapa tidak diarahkan saja untuk mengurus izin. Padahal jadi pengurus wilayah seharusnya memberikan saran atau masukkan kepada warganya, agar Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) dapat pemasukan terus. Sedangkan pengurus wilayah OP nya pun dari hasil pajak yang diberikan dari masyarakat. Dan selain itu juga, warganya diluruskan untuk taat pajak,” tambahnya.”Untuk itu, saya selaku warga Jelambar Baru berharap kepada pihak instansi tertinggi terkait agar terjun langsung mengkroscek yang lebih benar lagi.
Jika emang benar oknum tersebut terduga menjadi jagoan atau Centeng dilokasi bangunan itu, tindak saja sesuai aturan pergub dan Perda yang berlaku dari bapak Gubernur DKI Jakarta. Sebab biaya OP mereka juga dari hasil pajak yang didapat dari pendapatan daerah yang diberikan dari masyarakat,” tegasnya. Red



