
Radarbuanaindonesia.id, BEKASI — Dunia jurnalistik di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik memicu reaksi keras dari kalangan insan pers.
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya tindakan pengusiran serta ucapan yang dinilai tidak pantas terhadap wartawan. Informasi mengenai kejadian itu juga disebut diperkuat dengan rekaman yang beredar dan kemudian menjadi perhatian organisasi serta kelompok wartawan di wilayah Bekasi.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bekasi, Ain Syam, mengecam keras dugaan perlakuan tersebut.
Menurutnya, pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial.
“Pejabat publik itu tidak boleh bersifat eksklusif. Mereka harus siap terbuka dan transparan demi mencapai good governance. Kalau tidak siap jadi pejabat publik dan alergi wartawan, sebaiknya mundur saja dari jabatannya,” ujar Ain Syam.
DESAK BUPATI BEKASI TURUN TANGAN
Ain Syam mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai konflik pribadi antara wartawan dan pejabat.
Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan yang menghambat atau merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut menyangkut kepentingan yang jauh lebih besar, yakni kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, ia meminta Bupati Bekasi, Inspektorat, BKPSDM hingga DPRD Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap kejadian tersebut.
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap sikap-sikap pejabat yang arogan seperti ini,” tegasnya.
Desakan evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aparatur pemerintah memahami batas-batas kewenangan sekaligus kewajibannya dalam berinteraksi dengan masyarakat dan insan pers.
KONFIRMASI ADALAH BAGIAN DARI KERJA JURNALISTIK
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan merupakan bagian penting dari proses memperoleh informasi yang berimbang.
Wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga melakukan verifikasi, meminta penjelasan dari pihak terkait dan memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menyampaikan perspektifnya.
Karena itu, pertanyaan kritis dari wartawan semestinya tidak serta-merta dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pejabat atau institusi pemerintah.
Sebaliknya, keterbukaan terhadap pertanyaan media merupakan bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pemenuhan hak publik untuk mengetahui informasi.
Pemberitaan mengenai insiden ini juga mendapat respons dari PWI Bekasi Raya. PWI menyatakan bahwa apabila dugaan pengusiran, penghinaan, intimidasi atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik benar terjadi, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
PERS DAN PEMERINTAH JANGAN DIPERTENTANGKAN
Pers dan pemerintah pada dasarnya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya berada dalam satu kepentingan yang sama: masyarakat.
Pemerintah menjalankan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan pers memiliki fungsi memberikan informasi sekaligus melakukan kontrol sosial.
Perbedaan pandangan, pertanyaan kritis maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pejabat tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup ruang komunikasi dengan wartawan.
Namun demikian, kebebasan pers juga harus berjalan secara profesional. Wartawan tetap wajib berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi dan menjaga keseimbangan pemberitaan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini seharusnya tidak dilakukan melalui saling tuding, melainkan melalui klarifikasi, pemeriksaan fakta dan komunikasi yang terbuka.
PEMKAB BEKASI DIMINTA TIDAK DIAM
Hingga pemberitaan ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kepala DLH Kabupaten Bekasi masih dinantikan memberikan penjelasan resmi mengenai duduk perkara sebenarnya.
Klarifikasi dari pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap etika kedinasan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, maka langkah administratif sesuai ketentuan perlu dipertimbangkan.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta berbeda dari informasi yang beredar, pemerintah juga memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai seorang wartawan atau seorang pejabat.
Ini menyangkut bagaimana negara memperlakukan kerja jurnalistik dan bagaimana hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijaga.
Sebab ketika wartawan menjalankan tugas secara profesional, ruang untuk bertanya dan melakukan konfirmasi semestinya tetap terbuka.
Wartawan bukan musuh pemerintah. Kritik bukan ancaman. Dan pertanyaan bukan bentuk permusuhan.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, profesionalitas dan saling menghormati agar hubungan antara pemerintah dan pers tetap berada dalam koridor demokrasi serta kepentingan publik.Rb

