
Radarbuanaindonesia.id – Jakarta, Sorotan terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah modus yang selama ini dinilai berpotensi terjadi di balik tembok penjara, mulai dari pemberian fasilitas khusus hingga penggunaan narapidana pengganti.
Isu tersebut kembali menjadi perhatian setelah munculnya temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik jual beli fasilitas dan perlakuan khusus terhadap warga binaan.
ICW sebelumnya telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
1. Fasilitas khusus dan sel mewah
Modus pertama adalah pemberian perlakuan atau fasilitas khusus kepada narapidana tertentu. Bentuknya dapat berupa sel yang lebih nyaman, fasilitas elektronik, makanan khusus hingga fasilitas lain yang tidak dinikmati warga binaan lainnya.
Dalam konteks temuan terbaru di Cibinong, persoalan fasilitas mewah menjadi sorotan karena perlu dipastikan apakah fasilitas tersebut merupakan fasilitas resmi atau justru diperoleh melalui transaksi tertentu.
2. Penyalahgunaan izin keluar lapas
Modus berikutnya adalah pemberian akses kepada narapidana untuk keluar dari lingkungan lapas di luar ketentuan yang berlaku.
ICW menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena sejarah kasus pemasyarakatan di Indonesia menunjukkan bahwa akses keluar lapas pernah menjadi bagian dari persoalan korupsi.
3. Permainan dalam pemberian remisi
ICW juga pernah menyoroti potensi penyalahgunaan dalam proses pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.
Remisi memang merupakan hak narapidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, proses pemberiannya harus transparan dan berdasarkan persyaratan yang berlaku agar tidak berubah menjadi transaksi antara petugas dan warga binaan.
4. Pungutan terhadap pengunjung
Modus lainnya adalah pungutan tidak resmi terhadap keluarga atau pengunjung yang hendak menemui warga binaan.
Praktik semacam ini berpotensi membebani keluarga narapidana sekaligus menciptakan budaya pelayanan berdasarkan kemampuan membayar.
5. Narapidana pengganti atau joki
Modus yang paling mencengangkan adalah penggunaan narapidana pengganti atau yang dikenal sebagai joki narapidana.
Dalam pola tersebut, orang lain diduga menjalani hukuman menggantikan narapidana sebenarnya. ICW telah mencatat modus ini sebagai salah satu bentuk penyimpangan serius dalam sistem pemasyarakatan.
Kasus Lapas Cibinong Jadi Alarm
Temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong membuat persoalan tersebut kembali menjadi perhatian. ICW menilai kasus seperti ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui sanksi administratif terhadap pejabat lapas.
ICW mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat suap, gratifikasi, pemerasan atau transaksi jual beli fasilitas di balik keberadaan fasilitas khusus tersebut.
ICW juga menekankan pentingnya pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran uang untuk mengetahui siapa yang membayar, siapa yang menerima dan siapa yang memberikan fasilitas.
Sementara itu, KPK menyatakan akan menggali informasi mengenai dugaan pungutan liar dan praktik korupsi yang mungkin berkaitan dengan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Publik Menunggu Pengusutan Tuntas
Persoalan ini bukan hanya menyangkut kenyamanan narapidana. Jika benar terjadi jual beli fasilitas di dalam lapas, maka persoalannya menyentuh prinsip kesetaraan dan keadilan dalam menjalani hukuman.
Jangan sampai hukuman penjara justru berubah menjadi tempat di mana narapidana yang memiliki uang dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan lainnya.
Karena itu, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah dugaan fasilitas khusus tersebut hanya merupakan pelanggaran disiplin atau terdapat praktik korupsi yang lebih besar di baliknya.
ICW sendiri menilai pola-pola korupsi di lapas bukan persoalan baru. Pemetaan mengenai lima modus tersebut bahkan telah dilakukan sejak 2011.
Pertanyaan besarnya kini: jika praktik tersebut memang masih terjadi, siapa yang bermain, berapa nilai transaksinya, dan sudah berapa lama praktik itu berlangsung?
Publik menunggu jawabannya.Rb

