JAKARTA — Persoalan parkir liar di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki masih ditemukan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban dan pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengendalikan persoalan parkir di kawasan wisata tersebut.
Kota Tua merupakan salah satu kawasan bersejarah sekaligus destinasi wisata yang menjadi wajah Jakarta. Karena itu, keberadaan parkir liar di ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan kawasan wisata yang tertib dan nyaman.
Salah seorang warga, Yuniar, mengatakan kawasan Kota Tua seharusnya mendapatkan pengelolaan ruang publik yang lebih serius.
“Tempat ikonik yang sudah go international ini jangan sampai trotoarnya malah menjadi tempat parkir. Memang terkadang ada penertiban, tetapi setelah itu parkir kembali menjamur,” ujar Yuniar saat ditemui awak media di lokasi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui razia atau penertiban sesaat. Setelah penertiban dilakukan, pemerintah dinilai perlu memastikan adanya pengawasan berkelanjutan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
“Kalau hari ini ditertibkan, kemudian beberapa waktu kemudian muncul lagi, berarti perlu dievaluasi. Apakah pengawasannya yang belum maksimal, penataannya yang belum tuntas, atau memang belum ada solusi untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas parkir?” katanya.
Bukan Sekadar RaziaYuniar menilai penanganan parkir liar semestinya tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pemerintah juga perlu melihat persoalan tersebut dari sisi sosial.
Para juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut, menurutnya, tetap membutuhkan solusi apabila pemerintah melakukan penertiban secara permanen.
“Kalau memang parkir liar harus ditertibkan, silakan ditertibkan. Tetapi jangan sampai masyarakat yang selama ini mencari nafkah hanya kehilangan mata pencaharian tanpa diberikan solusi,” ujarnya.
Menurut Yuniar, pemerintah dapat mengedepankan pola penataan yang tetap menjaga ketertiban ruang publik, tetapi pada saat yang sama menyediakan alternatif bagi masyarakat yang terdampak.
“Anak dan istri mereka juga membutuhkan makan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Penataan tetap berjalan, tetapi masyarakat juga jangan ditinggalkan,” katanya.
Fungsi Pengawasan Sekda Dipertanyakan
Berulangnya persoalan parkir liar juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki posisi strategis dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana evaluasi lintas perangkat daerah dilakukan terhadap persoalan parkir liar yang terus berulang di kawasan Kota Tua.
Pertanyaan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya penertiban di lapangan, melainkan mengenai keberlanjutan kebijakan setelah penertiban dilakukan.Jika sebuah lokasi berulang kali ditertibkan tetapi kembali menjadi tempat parkir liar, pemerintah perlu mengevaluasi apakah pola pengawasan yang diterapkan sudah efektif.
Dishub juga dituntut tidak berhenti pada kegiatan penertiban. Pengawasan lapangan, penataan lokasi parkir, pemasangan rambu atau informasi yang jelas, edukasi kepada masyarakat, serta penyediaan alternatif parkir resmi perlu menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
Dengan demikian, penanganan parkir liar tidak hanya bersifat reaktif ketika pelanggaran sudah terjadi, tetapi juga mampu mencegah pelanggaran kembali muncul.
Kota Tua Butuh Solusi PermanenYuniar berharap Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan Kota Tua.
Menurutnya, penataan harus mampu mempertemukan kepentingan berbagai pihak, mulai dari wisatawan, pejalan kaki, pengguna jalan, pelaku usaha, hingga masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor parkir.
“Kota Tua membutuhkan penataan yang permanen, bukan sekadar penertiban sesaat,” ujarnya.
Persoalan parkir liar di kawasan tersebut pada akhirnya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dishub dan perangkat daerah terkait.
Masyarakat kini menunggu apakah penertiban akan kembali dilakukan sebagai langkah sesaat, atau pemerintah mampu menghadirkan sistem pengawasan dan penataan parkir yang membuat persoalan serupa tidak terus berulang.
Pertanyaan sederhananya: setelah ditertibkan, siapa yang memastikan parkir liar tidak kembali?Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab, terutama karena Kota Tua merupakan kawasan publik dan destinasi wisata yang seharusnya memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat maupun wisatawan.

